BeritaQ.com, GRESIK – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengawasan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Polsek Balongpanggang Bersama Koramil 0817/09 Balongpanggang dan Satpol-PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi, himbauan Prokes dan membagikan masker kepada warga masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Hewan Surojenggolo yang terletak di Desa Kedungpring Kecamatan Balongpanggang, Selasa (23/02/21).
Jadwal pasaran pasar hewan Surojenggolo adalah setiap hari Selasa, dalam kesempatan itu Petugas Gabungan memberikan himbauan kepada penjual maupun pengunjung pasar hewan untuk mematuhi Prokes. Himbauan diberikan secara humanis untuk melaksanakan 5 M : Memakai Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ops Yustisi dilaksanakan dengan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan membagikan masker kepada penjual maupun pengunjung pasar hewan, kegiatan berjalan aman dan lancar.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, S.H., mengatakan himbauan Prokes dan Ops Yustisi serta membagikan masker kepada masyarakat merupakan bentuk kepedulian Polsek Balongpanggang bersama Instansi terkait dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (NHC)