Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemerintah Padang Pariaman Tegas Larang Lakukan Pungutan dan Kegiatan Perpisahan di Sekolah

Sabtu, 26 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Drs. Anwar, M.Si

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Drs. Anwar, M.Si

Padang Pariaman, DNID Sumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah.

Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 yang di terbitkan tanggal 17 April 2025 ini, ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Drs.Anwar, ditegaskan bahwa larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

ads

PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah memungut biaya pendidikan;

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari peserta didik.

“Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan delapan poin larangan penting kepada seluruh sekolah,” sebut Anwar di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Adapaun beberpa larangan dimaksud diantaranya:

Dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa.

Dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.

Dilarang menarik uang komite, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.

Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa.

Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan.

Sekolah tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan.

Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta untuk menjaga prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Anwar berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Penulis : Nahyan

Editor : Red Sumbar

Sumber Berita : Dinas Kominfo Padang Pariaman

Berita Terkait

Bravo Nining Ariesti, S.ST., M. Keb Resmi Wisuda Gelar Ahli Madya, Sarjana Terapan, dan Pendidikan Profesi
Inspiratif! Bupati Maros Wisuda Ibunda Tercinta, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia
Tingkatkan Kompetensi, PP IKAHUT Latih Alumni dan Mahasiswa Kehutanan Unhas dalam Pemetaan Partisipatif
PMI Padang Pariaman Kukuhkan PMR Wira SMAN 1 VII Koto
Siswi SMP Ranu Harapan Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2
Siswi SMP Ranu Harapan  Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2
Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA
Bupati Sinjai Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan Lewat Pelatihan Sekolah RAMAH
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:38 WITA

Bravo Nining Ariesti, S.ST., M. Keb Resmi Wisuda Gelar Ahli Madya, Sarjana Terapan, dan Pendidikan Profesi

Minggu, 23 November 2025 - 23:26 WITA

Inspiratif! Bupati Maros Wisuda Ibunda Tercinta, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Senin, 17 November 2025 - 04:54 WITA

Tingkatkan Kompetensi, PP IKAHUT Latih Alumni dan Mahasiswa Kehutanan Unhas dalam Pemetaan Partisipatif

Selasa, 11 November 2025 - 15:06 WITA

PMI Padang Pariaman Kukuhkan PMR Wira SMAN 1 VII Koto

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37 WITA

Siswi SMP Ranu Harapan Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2

Sabtu, 8 November 2025 - 01:05 WITA

Siswi SMP Ranu Harapan  Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2

Jumat, 7 November 2025 - 07:49 WITA

Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:22 WITA

Bupati Sinjai Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan Lewat Pelatihan Sekolah RAMAH

Berita Terbaru

Sosial Politik

PT.Tiga Raja Mas Berkomitmen Bantu Masyarakat Sediakan Bus Sekolah 

Selasa, 2 Des 2025 - 18:22 WITA