Jakarta, BeritaQ.com Minggu tanggal 8 November 2020 sekira jam 13.15 s/d 15.15 Wib, LBM NU Kota Yogyakarta mengadakan Webinar Live Zoom dengan tema “Membedah Ide khilafah dalam konteks Keindonesiaan”.
Kegiatan yang tayang di 164 Channel Youtube, menghadirkan narasumber K. H. Muhtarom, LC, MA, Pelaksana Fungsi Politik KBRI Riyadh – Kerajaan Sudi Arabia (KSA).
Menurut KH Muhtarom, LC, MA, “Konsep Khilafah tidak bisa dimaknai secara sempit hanya pada sistem kekuasaan politik atau tata negara,
Taqiyuddin an Nabhani dan Hizbut Tahrir mengkampanyekan formalisasi syariat islam dengan ide Khilafah”.
“Para Pimpinan negara-negara Timur Tengah secara tegas dan keras melarang kegiatan gerakan Hizbut Tahrir, termasuk Jordania yang sempat hendak dikudeta tahun 1993.
Para Pimpinan Negara-Negara Timur tengah lanjutnya, “sangat kagum dengan persatuan bangsa Indonesia dengan keragaman masyarakatnya, salah satunya PM Iraq, Kagum dengan Indonesia yang memiliki banyak suku tetapi tetap rukun dan bersatu, sedangkan Irak yang hanya 4 (empat) suku tetapi tidak bisa rukun dan bersatu.
Hizbut Tahrir selalu mencari kesalahan pemerintah untuk kemudian menungganginya dengan kepentingan politik mereka, “tuturnya.
Sementara itu dalam Penyampaiannya KH. Ade Supriyatna,SSI,MA als Gus Abbas, Kaprodi ilmu Tasawuf Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran Yogyakarta mengatakan, “Lembaga Pemerintah yang mengakomodir syari’at islam di Indonesia,
-Lembaga Zakat : BAZNAS
-Ditjen Pendidikan Islam
-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
-Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal
-Badan Wakaf Indonesia
Subdirektorat hisab Rukyat dan Syari’ah
Subdirektorat Kemasjid dan lain lain.
-Kelemahan penerapan sistem khilafah
di Indonesia:
Tidak memiliki pijakan dalil syar’i yang qath’i
dan ketidakpastian madzhab Syariat yang diterapkan, “ujar KH Ade Supriyatna, SSI, MA.
Andy/Khz