DNID.CO.ID–JENEPONTO– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali mencatatkan pengungkapan penting dalam pemberantasan peredaran sabu. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan bandar lintas daerah diringkus dalam operasi berantai yang berlangsung di Jeneponto dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari patroli dini hari, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.20 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Resnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Di tempat itu, polisi meringkus seorang pria berinisial H alias L yang sedang duduk di teras rumah. Penggeledahan berikutnya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol plastik berisi satu sachet sabu yang di dalamnya terdapat lima sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,90 gram, tas, handphone OPPO biru, serta sepuluh sachet kosong yang diduga untuk memecah barang.
H kemudian digelandang ke Posko Opsnal Narkoba. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial I, warga Kabupaten Gowa, dengan harga Rp 400.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan H dan hasil penyelidikan, tim Sat Resnarkoba melakukan pengejaran ke Gowa pada Rabu (12/11/2025) malam. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Dirgantara 4, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku I yang berada di teras rumah. Di dalam rumah yang sama, seorang pria lain berinisial MR juga ikut ditemukan dan langsung diamankan.
Penggeledahan menemukan satu dompet hitam merek LEVI’S milik I yang berisi satu sachet kecil sabu, serta masing-masing satu unit handphone Android milik I dan MR.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti disita dan diamankan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, membenarkan keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih atas laporan masyarakat. Tanpa dukungan mereka, operasi seperti ini tidak akan berjalan lancar,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : Daus
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Siaran Pers




























