Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Antar Kota

Senin, 14 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Belum genap satu bulan, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap Kasus Asusila. Dibawah pimpinan Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto beserta tim patut diapresiasi. Tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) warga Jalan Borobudur Madiun, melalui aplikasi WA (Whatsapp).

Kali ini release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit III Asusila Kompol Arief Kristianto. Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku modus pidana prostitusi di In Lounge Pub dan Karaoke. Senin (14/09/20)

“Cara kerjanya menawarkan kepada tamu, Pemandu lagu LC di In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun, yang bisa memberikan layanan Booking Out (BO) dengan layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di Hotel,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lanjut Trunoyudo, korban ada 5 orang LC yang dijual dengan ditransaksikan kepada pendatang. Untuk harga bervariasi masing-masing korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan keuntungan uang tip sebagai profesi mucikari senilai Rp. 400 ribu dan uang tip dari korban senilai Rp. 1 juta 500 ribu dengan total Rp. 1 juta 900 ribu. Pelaku mengaku baru 2 bulan melakukan prostitusi ini,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasubdit Asusila AKBP Lintar menambahkan, penyelidikan dari tim kami hanya 10 hari mulai tanggal 1 September 2020 dan 10 September 2020, berhasil menangkap pelaku.

“Petugas Kepolisian Ditreskrimum unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat ditempat tersebut menyediakan LC dan bisa melayani hubungan seks. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terdiri dari 5 orang LC, 1 orang manager, 1 orang tamu, 1 orang pemilik Pub dan Karaoke,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 kondom belum terpakai, uang tunai sebesar Rp. 1 juta 900 ribu dan sepasang celana dalam pria dan wanita.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana
Manajer SPBU Tarowang Bantah Adanya Praktik Mafia BBM Besubsidi di Jeneponto
Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:47 WITA

Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:33 WITA

Manajer SPBU Tarowang Bantah Adanya Praktik Mafia BBM Besubsidi di Jeneponto

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:20 WITA

Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA