Breaking News

Radio Player

Loading...

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Bekuk Budak Sabu

Selasa, 15 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Saat ini peredaran dan pemakaian Narkotika jenis sabu semakin merajalela diwilayah Kota Surabaya, namun keberhasilan dalam menangkap peredaran dan pemakaian selalu dipantau oleh pihak Kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Selasa (15/09/20)

“Berkat dari pengaduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menangkap Saiful Mudafar (41), beralamat di Jalan Tambak Gringsing Baru Tengah Surabaya. Awal mula ditangkapnya tersangka Saiful berawal dari pengaduan masyarakat pada hari Senin (11/9/20), sekira pukul 12.50 WIB, telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Waspada depan Indomart.”

Setelah dilakukan swiping lapangan, seketika anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar, dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti ternyata benar barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu dengan seberat 4,5 gram.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek mengatakan, ”Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari rekan dengan cara membeli. Rekan tersebut adalah Wawan dengan alamat tidak jelas di Bangkalan Madura.”

Tersangka Saiful Mudafar kemudian dibawah ke Polsek Pabean Cantikan beserta barang bukti guna di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 1,07 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,41 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,43 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 unit handphone merk OPPO type A5 warna hitam, 1 potong celana panjang jeans biru levis dan 1 plastik klip merk TOP QUALITY sebagai bungkus sabu.”

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol
Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi
BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah
Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah
Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda
Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan
Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:29 WITA

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WITA

Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:22 WITA

BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:23 WITA

Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54 WITA

Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:06 WITA

Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:42 WITA

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:03 WITA

Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana

Berita Terbaru

Olahraga

2.000 Pelari Siap Getarkan HIPMI Run Strong 8 di CPI Makassar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 00:02 WITA