Breaking News

Radio Player

Loading...

Kurang Dari Dua Minggu, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Selasa, 22 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~Ditreskrimum Polda Jatim menggelar Presscon terkait Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Curas) yang mengakibatkan meninggal dunia. Presscon di Halaman Kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Pukul 10.30 WIB. Selasa (22/09/20)

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andhiko didampingi Kasubnit Jatanras Kompol Oki Ahadian menjelaskan, pada hari minggu tanggal 6 September 2020 Anggota Unit III Subdit IIU Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat Informasi dari saksi yang bernama IUK alias YAK bahwa tersangka KB alias P menghubungi saksi IUM alias YAK menyuruh tutup mulut terkait kejadian tersebut.

“Karena cemburu yang berlebihan. Tersangka KB lakukan pembunuhan berencana, Kombespol Trunoyudo: Patut mendapatkan apresiasi, dalam waktu kurang dari dua minggu Ditreskrimum Polda Jatim tangkap pelaku pembunuh berencana.”

ads

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Diduga Korban ARF dihabisi pelaku karena dipicu adanya hubungan asmara istri Pelaku KB yang berinisial SKK alias C. Diketahui tersangka bernama KB alias P (35) telah melakukan pembunuhan berencana dengan tersangka SKK Alias C (istri tersangka KB alias P) dan MM alias C dengan korban bernama ARF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim patut mendapatkan apresiasi, dari laporan tanggal 3 September 2020, Tersangka pembunuhan berencana dengan korban ARF dapat dibekuk dan ditangkap pada Tanggal 14 September 2020 di Dusun Rejoagung, Pesanggaran Banyuwangi di rumah guru spiritual pelaku berinisial H. SFT.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 HP merk Honor, 1 motor Honda Vario N 2542 TCC warna hitam dan STNK a.n tersangka KB alias P (Sarana yang digunakan pelaku),1 Senjata tajam jenis golok panjang 50 Cm, dua buah helm warna hitam, satu motor Honda Vario warna putih dengan Nopol N 4281 TCG dan masih banyak lagi barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Dalam waktu kurang dari dua minggu, Pelaku ditangkap Pada Tanggal 14 September 2020. Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban ARF di Hutan Dusun Terong Dowo Desa Kasiman Kec.Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan cara memegang pakaian bagian belakang korban dan membacokkan Golok dibagian Kepala, Tangan, Kaki, Leher dan badan korban sebanyak 7 bacokan, jelasnya.

Seakan kejadian tersebut adalah perampasan kendaraan bermotor, Pelaku membawa motor Korban Honda Vario warna putih kombinasi biru, tambahnya.

“Karena kejahatannnya, pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 388 lebih Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP Jo 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.” (NHC)

Berita Terkait

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan
Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga
Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WITA

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:33 WITA

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:09 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WITA

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WITA

Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:34 WITA

Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:21 WITA

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA