BeritaQ.com, Surabaya ~ Belasan penjudi Sabung ayam di sebuah gudang kosong tepatnya di jalan Tenggumung wetan 6/12 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, digrebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu (11/10/20)
Dari informasi yang di himpun media ini penggrebekan arena sabung ayam itu dilakukan pada hari Minggu siang 11 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Penggrebekan yang dilakukan selama 1 jam petugas berhasil mengamakan 14 orang beserta barang bukti.
“Sebanyak 14 orang yang berhasil diamakan ini rata-rata warga Surabaya dan pekerjaan meraka tidak tetap yaitu kuli bangunan sopir truk, kenex dan juga ada yang pengangguran.” Sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum
Lanjut Ganis, selain itu pihaknya juga mengamakan barang bukti 18 ekor Ayam Jago, Uang taruhan sebanyak Rp. 6.059.000, (enam juta lima puluh sembilan ribu), 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber dari sepon dan 46 lembar kupon antrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di glandan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ganis.
Atas kasus ini tersangka masih kami dalami untuk dilakukan penyidikan dan jika mereka di nyatakan bersalah maka meraka akan kami jebloskan ke dalam penjara.
“Mereka juga akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang-undang No 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian dengan ancamanya 10 tahun penjara,” tutupnya. (pen)
































Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.