Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Begal Di UPJ,Berhasil Diamankan Polsek Ciptim

Jumat, 30 Oktober 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan,BeritaQ.com– Polsek Ciputat Timur Polresta Tangerang Selatan berhasil amankan 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminjam hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka,

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar di MaPolsek Ciputat Timur,jalan Ir H.Juanda No.70,Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur KotabTangerang Selatan. Jumat (30/10/2020)

Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial TMP (17) domisili Villa Mutiara yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi lokasi, dan pelaku KNC (21) domisili kampung masjid jombang sebagai eksekutor Hp korban dan melukai korban dengan sajam

ads

Endy menambahkan mereka beraksi di lokasi tersebut yaitu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. mereka berdua merampas Hp milik Korban WN (14) warga kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tujuannya

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

mereka nongkrong ini untuk mencari mangsa/korban untuk merampas Hp karena terdesak untuk service motor,” kata Endy.

Tak memakan waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polsek dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hilter Napitupulu,SH.,MH pada hari sabtu 24 Oktober 2020 berhasil bekuk pelaku di dua lokasi yang berbeda, TMP dibekuk dirumahnya sedangkan KNC diwilayah sukabumi tempat pelariannya.

Kompol Endy Mahandika memaparkan,
Modus operadi pelaku dengan sasaran orang  yang melintas di wilayah sepi, lalu pelaku mepet korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil merampas Hp korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp.3,000,000,- dan mengalami luka tusuk pada lengan.

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka

Kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti, baju korban dan pelaku, kotak box hp dan hp vivoY12i, satu unit sepeda motor,kedua terangska dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nr)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol
Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi
BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah
Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah
Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda
Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan
Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:29 WITA

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WITA

Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:22 WITA

BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:23 WITA

Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54 WITA

Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:06 WITA

Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:42 WITA

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:03 WITA

Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana

Berita Terbaru

Olahraga

2.000 Pelari Siap Getarkan HIPMI Run Strong 8 di CPI Makassar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 00:02 WITA