Breaking News

Radio Player

Loading...

Bangunan Kost Di Cisauk Disinyalir Ilegal

Senin, 2 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,BeritaQ.com – Bangunan dipinggir jalan raya Cisauk Desa sampora Kecamatan Cisauk   yang rencananya akan di bangun kos – kosan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Hal tersebut terlihat di lokasi tidak adanya papan IMB dan diperkuat oleh pernyataan Darmono pelaksana pembangunan yang menyatakan bahwa IMB sedang dalam peroses.

” setahu saya ijinnya sedang dalam peroses,bikinnya langsung ke Pemda,” Kata Darmono.

ads

Darmono menyebut sudah banyak yang datang  menanyakan IMB Bangunan dari berbagai profesi tetapi semuanya selesai tidak ada masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“yang datang  banyak dari mana aja tapi udah selesai,” imbuhnya.

Kosan tersebut berdiri tiga lantai dengan jumlah kamar sebanyak 70 kamar yang saat ini pengerjaannya di perkirakan sudah mencapai 65 persen.

Gunadi Kepala seksi  Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan Cisauk mengaku baru  mengetahui bangunan Kosan yang diduga Ilegal,berdasarkan informasi yang baru ia terima,kepengurusan bangunan tersebut diurus oleh Trantib yang baru saja pensiun.

“mengurus ijinnya kan ke Kabupaten,informasi barusan sih katanya yang ngurusin pa Didu,emang dia kadang rada nyeleneh, tidak ada koordinasi dengan pimpinan ” kata Gunadi saat di hubungi lewat telfon seluler Kamis siang,29/10/2020.

Jika terbukti bangunan kosan tersebut tidak berijin Gunadi akan melaporkan pada Pol PP Kabupaten Tanggerang untuk menertibkan bangunan tersebut.

” Intruksi pimpinan,kami sedang mendata bangunan yang ada di wilayah kami,jika nanti terbukti tidak berizin kami akan laporkan ke PPNS Pol PP Kabupaten untuk di tertibkan,” terang Gunadi.(nr/yu)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:50 WITA

Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:16 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WITA

Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:58 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:14 WITA

Wow! Terungkap Rekam Jejak Terduga Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta di Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA