*Debat Publik Perdana, Isu PETI Hingga Soal pengiriman 200 sampel Swab
Pontianak,BeritaQ.com
KPU Kabupaten Melawi , Selasa (10/11/2020) malam menggelar debat public bagi calon bupati dan wakil bupati Melawi di Ball Room Hotel Harris Pontianak.
Debat tersebut dibagi 3 segmen yaitu tiap paslon memaparkan visi – misi terkait tema debat, pendalaman visi – misi melalui pertanyaan dari panelis dan dijawab paslon.
Terkait Tenaga Kontrak Daerah (TKD) turut muncul dalam debat publik. Sebelumnya Calon Wakil Bupati Melawi nomor urut 3, Kluisen mengungkap justru selama ini Pemerintah Kabupaten Melawi tak taat aturan dalam menggaji tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat gaji tenaga honorer tidak sesuai dengan upah minimum Kabupaten Melawi. Dimana honor kontrak hanya dikasih Rp1 juta lebih,” kata Kluisen, dalam debat tersebut.
Sebagai Bupati petahana, Panji menjawab, jangankan untuk menaikan gaji honorer setara UMK, untuk bisa mempertahankan yang sudah ada saja, dirinya sudah pasang badan.
“Kenapa, karena dalam ketentuan pada PP 12 2019, ketentuan terkait penyusunan APBD 2021, disitu sudah tidak ada lagi kode rekening untuk menaruh gaji TKD. Yang diakui hanya tenaga P3K yang diangkat berdasarkan hasil seleksi P3K,” katanya.
Karena itu, lanjut Panji, diluar ASN dan P3K, justru sudah tidak dibenarkan lagi mengangkat TKD. Tapi di Melawi, masih terus mempertahankan mengingat para TKD ini rata-rata orang sudah sejak lama bekerja di Pemkab Melawi.
“Ketika kita merasa jumlah pegawai kita cukup, tiba tiba menghentikan mereka begitu saja tanpa terima kasih. Seolah-olah ini menjadi sesuatu yang tidak adil. Bagaimana caranya merealisasikan pemikiran mereka (pasangan DAKU) untuk menaikkan gaji, mempertahankan TKD yang ada saja kita sudah kewalahan,” ujarnya.
Berdasarkan PP 48 hingga instruksi Mendagri, kata Panji sebenarnya tenaga honor atau kontrak daerah sudah tidak ada lagi. Dengan ketentuan inilah, semestinya ditaati pemerintah daerah.
“Tetapi kita mengambil kebijakan untuk terus mempertahankan sesuai kemampuan keuangan daerah. Mereka TKD pun tidak diangkat berdasarkan keputusan kepala daerah, tapi diangkat berdasarkan surat tugas yang swaktu waktu bisa diberhentikan,” jelasnya.
Sehingga membayar gaji TKD didasarkan kesepakatan yang dibuat dalam surat tugas tersebut,”ungkapnya (A.M)




























