Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengembangan Kasus Pencurian Sepeda, Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus 7 Pelaku

Selasa, 17 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaQ.com
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol. Drs. Yusri Yunus didampingi Kasubagbinops dan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pengembangan kasus tersebut Polda Metro Jaya berhasil Mengamankan Tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda yang semakin marak dan sengaja mengincar pada saat Pandemi Covid-19.

“Dimana pada saat Covid-19 ini banyak masyarakat yang menaikkan imun dengan bersepeda.Jadi perlu saya tambahkan bahwa pelaku pelaku ini mengincar sepeda, karena kita ketahui sepeda ini menjadi satu olah raga yang ramai dilakukan masyarakat dan harganya cukup tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs.Yusri Yunus, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil diringkus merupakan hasil pengembangan dari empat laporan yang diterima sejak Oktober hingga November dan ditindak lanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

“Dari hasil laporan yang didalami oleh teman teman Jatanras, berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, ETB, RH, YI, T selaku pencuri, sementara tiga palaku lain yaitu, AS, E alias EN dan M adalah penadah yang merangkap sebagai bengkel.
Sementara satu orang yang masih dalam pengejaran yakni ER yang juga berperan sebagai pencuri.

“Modus mereka sama dengan melakukan pencurian kendaraan roda dua, yakni melihat situasi sebelum melakukan aksinya.
Situasi aman, mereka baru beraksi,” tutur Yusri.

Selain itu Kabid Humas menjelaskan dari para pelaku berhasil diamankan 34 sepeda dengan bermacam merek.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga mensosialisasikan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda, segera datang untuk mengambil sepedanya ke Dikrimum Polda Metro Jaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Andy.S)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Anak 16 Tahun Sudah Terbit, Pemprov Sulsel Dukung Penerapannya
Rekor Pelunasan PBB Tercepat Sirna, Masyarakat Bulukunyi: Dimana Kepedulian Pemkab Takalar untuk Infrastruktur?
Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulteng dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Pengguna jalan dan Ojol
Wali Kota Ajak Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi PAD Makassar
Tersesat Lupa Jalan Pulang, Personel Polsek Panakkukang antar Kakek 70 Tahun kembali ke Pelukan Keluarga
Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam
PD Parkir–Kecamatan Ujung Pandang Sepakat Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Operasional Parkir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:29 WITA

Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Anak 16 Tahun Sudah Terbit, Pemprov Sulsel Dukung Penerapannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:10 WITA

Rekor Pelunasan PBB Tercepat Sirna, Masyarakat Bulukunyi: Dimana Kepedulian Pemkab Takalar untuk Infrastruktur?

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:42 WITA

Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:35 WITA

Kapolda Sulteng dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Pengguna jalan dan Ojol

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31 WITA

Wali Kota Ajak Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi PAD Makassar

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WITA

PD Parkir–Kecamatan Ujung Pandang Sepakat Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Operasional Parkir

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Takjil Gratis, Wujud Empati dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:42 WITA