Breaking News

Radio Player

Loading...

Oknum Jasa Marga Bawa Ganja di Tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Rabu, 2 Desember 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan pelaku dan barang bukti

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan pelaku dan barang bukti

BeritaQ.com, Surabaya – Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhi Triananta Saeful Mamma dan anggotanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AT dengan pekerjaan tersangka sebagai pegawai tetap jasa marga. Timsus berhasil menangkap pelaku saat habis memesan Ganja via online. Rabu (02/12/20)

“Pada saat penangkapan Anggota opsnal mengejar di jalan tol Gempol Pandaan pada saat melakukan patroli kita tepikan dan kita amankan lalu kita dapatkan sekira 2 gram ganja dalam 2 poket,” terang Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta.

Lanjut Yudhi, dari hasil pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online, sampai saat ini kita juga masih mengejar siapa di balik ini dan siapa yang menjalankan bisnis Narkoba secara on-line dan untuk ganja sementara dikonsumsi sendiri.

Barang bukti Ganja yang ditujukan petugas

“Tersangka sebelumnya sempat membeli secara online sebesar Rp. 100.000; lebih 2 poket beratnya sekira 2 gram pengiriman nanti dikabari lewat via line, pada saat tersangka ambil di ranjau di salah satu daerah di Surabaya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dengan Yudhi, jadi ambilnya di Surabaya lalu dia berangkat kerja di Pandaan, kebetulan tersangka ini sebelumnya sudah pernah kita amankan dari rekan tersangka makanya kita lakukan pengembangan ke Pasuruan.

“Pada intinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih baik anggota Polri, PNS ataupun masyarakat sipil, secara tegas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih untuk menumpas Narkoba yang ada di Surabaya,” pungkasnya.  (NHC)

Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11 ayat 1 UU narkotika no. 35 tahun 2009. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana
Manajer SPBU Tarowang Bantah Adanya Praktik Mafia BBM Besubsidi di Jeneponto
Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:47 WITA

Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:33 WITA

Manajer SPBU Tarowang Bantah Adanya Praktik Mafia BBM Besubsidi di Jeneponto

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:20 WITA

Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA