Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Jatim Gelar Perkara Yayasan SHT Senilai 37 Milliar

Jumat, 8 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BeritaQ.com, Surabaya -Terkait perkembangan kasus ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus tersebut. Jum’at (08/01/21)

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan uang yayasan Setia Hati Terate (SHT) senilai Rp. 37 Milliar. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ketua Yayasan SHT melalui kuasa hukumnya pada 18 Desember 2018 lalu.”

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan.

Ini sifatnya teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” tuturnya.

Kerja penyidik Ditresrimum Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor yakni, Hermawan Naulah, Welly Dany Permana, Mohamad Samsodin, Agung Hadiono dan Hendrayanto.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SHT,” terang salah satu kuasa hukum pelapor, Mohammad Samsodin.

Dia menegaskan dalam kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan oknum yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai korban.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana yayasan ini diduga melibatkan oknum penggelapan, bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM mereka adalah warga Madiun.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” pungkasnya.

(NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

84 Personel Disiagakan, Polres Bone Dirikan 5 Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:03 WITA

84 Personel Disiagakan, Polres Bone Dirikan 5 Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA