Breaking News

Radio Player

Loading...

PT Antam Tbk Dihukum Bayar Rp. 817 Miliar, Gugatan Budi Said Bos Property Dikabulkan

Kamis, 14 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

BeritaQ.com, SURABAYA – Gugatan Budi Said pengusaha Property (Bos Mall Marina Plaza) melalui kuasa hukumnya Ening Swandari terhadap perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) selaku tergugat 1 dan Eksi Anggraini tergugat 5, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/01/21)

“Mengadili, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan tergugat satu sampai lima telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat, Menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 817 Miliar lebih, Menghukum tergugat lima membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 92 Miliar, Menghukum tergugat satu dan lima membayar uang paksa senilai Rp. 100 juta untuk setiap hari keterlambatan,” sesuai isi amar putusan dibacakan majelis hakim ketua Martin Ginting didampingi hakim anggota Johanis dan Ni Made Purnami, Rabu (13/01) diruang Tirta 2.

Usai sidang agenda putusan digelar, pihak penggugat dan tergugat belum bisa memberikan komentar atas putusan tersebut.

ads

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari permasalahan selisi pembelian emas batangan, sebanyak 7 ton lebih setara jumlah uang sekitar Rp. 3 Triliun, oleh Budi Said seorang pengusaha asal Surabaya dari perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui kantor cabang jalan Pemuda Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan gugatan Budi Said yang dilayangkan terhadap perusahaan BUMN ini, Karena dirinya merasa hanya menerima seberat 5.935 kilo (5 ton lebih), yang semula sebelum transaksi penggugat ditawari oleh pihak bernama Eksi Anggraini (tergugat 5) status sudah sebagai terpidana dalam kasus penipuan bersama dengan sejumlah pejabat Antam lainnya.

Dimana, Budi Said saat pembelian selisih jumlah emas batangan tersebut yang tidak diterima sebanyak 1.136 kilogram atau senilai uang Rp. 533 milliar 600 juta rupiah, dari total perjanjian 7 ton lebih (7 ribu kilo gram), Sebagaimana diperkuat oleh putusan perkara pidana pasal penipuan sebelumnya yang dilaporkan Budi Said seperti yang diberitakan sebelumnya.

Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Sementara selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati
Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WITA

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WITA

Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:50 WITA

Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:37 WITA

Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:20 WITA

Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:16 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA