Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengungkapan Tindak Pidana Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

BeritaQ.com, Gresik – Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin. Rabu (20/01/21)

Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku inisial TS (44) warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari WA kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun vaksin pertama kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin, pagi proses pemakaman,  hati-hati bahaya vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group WA “Indahnya Islam.“ Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin di Poskes Kodim Gresik.

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol
Tanpa Voting, Andi Asman Aklamasi Pimpin FKPPI Bone
Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Pemkab Maros Dukung Kebijakan Pusat Terkait Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah Umur
Polrestabes Makassar Gelar Latpraops Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Ngabuburit Ramadan, Pusat Perbelanjaan Makassar, Ramai Diserbu Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:12 WITA

Tanpa Voting, Andi Asman Aklamasi Pimpin FKPPI Bone

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:48 WITA

Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:45 WITA

Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pemkab Maros Dukung Kebijakan Pusat Terkait Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah Umur

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:31 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Latpraops Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:21 WITA

Ngabuburit Ramadan, Pusat Perbelanjaan Makassar, Ramai Diserbu Warga

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA