Breaking News

Radio Player

Loading...

Makelar Tanah Sidoarjo di Tangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Senin, 25 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Totok Suharyanto

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Totok Suharyanto

BeritaQ.com, Surabaya – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Senin (25/01/21)

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, “Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.”

ads

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek bank senilai Rp. 225 Milyar, uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Milyar, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai Makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp. 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 Milyar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp. 6 M kepada korban,” tuturnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp. 43,7 Milyar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp. 43,7M,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (NHC)

Berita Terkait

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner Untuk Pembawa Damai
Dua Kerangka Manusia Dipastikan Orang Hilang Pada Saat Demo
Orang Tua Bernafas Lega Bilqis Ditemukan, Kapolrestabes Makassar Pastikan Kondisinya Baik dan Cerial
Zulkarnain Hamson Temukan Model Etika Glokal dalam Riset Disertasinya
Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 08:17 WITA

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning

Senin, 10 November 2025 - 08:15 WITA

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi

Senin, 10 November 2025 - 06:11 WITA

Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan

Senin, 10 November 2025 - 05:09 WITA

Dua Kerangka Manusia Dipastikan Orang Hilang Pada Saat Demo

Senin, 10 November 2025 - 00:52 WITA

Orang Tua Bernafas Lega Bilqis Ditemukan, Kapolrestabes Makassar Pastikan Kondisinya Baik dan Cerial

Senin, 10 November 2025 - 00:15 WITA

Zulkarnain Hamson Temukan Model Etika Glokal dalam Riset Disertasinya

Minggu, 9 November 2025 - 23:56 WITA

Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan

Minggu, 9 November 2025 - 10:03 WITA

Aktivitas Tambang Ilegal diduga Kian marak di Jeneponto, APH di minta Tindak tegas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning

Senin, 10 Nov 2025 - 08:17 WITA