Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan

BeritaQ.com, SurabayaDitreskrimsus Polda Jatim kembali ungkap kasus Prostitusi Online, kali ini korbannya anak dibawah umur, usia 15 tahun 10 bulan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/01/21)

Berdasarkan LP-A/ 4/ V/ RES.2 5/ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Januari 2021, Pelapor Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K (Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim), berhasil menangkap tersangka AP (22) warga di Tambakrejo RT 05 RW 08 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham didampingi Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka di tangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.

ads

“Aplikasi tersebut adalah, Michat dengan nama akun “Puput”. Kemudian Grup WhatsApp “Beragam Kreasi Jatim, dan
Group Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan akun Facebook Angga Gepeng,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wildan menambahkan, kronologi kejadian bermula saat ada patroli Siber di awal bulan Januari 2021. Kemudian anggota melakukan analisa dan penyelidikan, sehingga hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari.

“Sangat disayangkan korban adalah anak dibawah umur, disini korban bernama bunga yang masih berusia 15 tahun 10 bulan,” terangnya.

Ini tindak pidana murni diperkuat dengan 3 orang Ahil: Ahli Pidana (Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LLM – (Unair Surabaya), Anil (TE (Aulia Bahar Pemama, S.Kom., M.ISM – Diskominfo Provinsi Jatim), Ahli Agama (Drs. Saiful Jazil, S.Ag., M.Ag. – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:50 WITA

Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:16 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WITA

Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:58 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:14 WITA

Wow! Terungkap Rekam Jejak Terduga Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta di Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA