Breaking News

Radio Player

Loading...

Aturan Baru Naik KA Jarak Menengah/ Jauh Sesuai SE Kemenhub No: 11 Tahun 2021

Jumat, 29 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Para pengguna setia kereta api harus rela lakukan test yang terbitkan pemerintah saat Pandemi

Para pengguna setia kereta api harus rela lakukan test yang terbitkan pemerintah saat Pandemi

BeritaQ.com, Surabaya – Mulai pada tanggal 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Jum’at (29/01/21)

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

ads

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto.

Untuk saat ini, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun pada wilayahnya seharga Rp. 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Menengah/Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 5 stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo.

Setiap pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkas Suprapto. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah
Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati
Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima
Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot
Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WITA

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WITA

Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:37 WITA

Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:20 WITA

Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima

Senin, 19 Januari 2026 - 18:36 WITA

Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot

Senin, 19 Januari 2026 - 16:32 WITA

Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA