Breaking News

Radio Player

Loading...

Pria asal Tuban Aniaya Istri Siri di Amankan Buser Polsek Manyar

Senin, 8 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka TS beserta barang bukti diamankan tim Buser Polsek Manyar

Tersangka TS beserta barang bukti diamankan tim Buser Polsek Manyar

BeritaQ.com, GRESIK – TS laki-laki (47), warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo, Singgahan – Tuban ditangkap pihak Polsek Manyar usai melakukan penganiayaan terhadap DY perempuan (35) asal Dusun Desa Dukuhtunggal, Glagah – Lamongan yang tak lain adalah istri siri pelaku, Minggu lalu (31/1).

Minta jatah berhubungan badan namun oleh istri siri pelaku tidak diberi. TS yang terlanjur terbakar nafsu berubah menjadi amarah. Berusaha mencium korban hingga terjadi kekerasan fisik. Senin (08/02/21)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H., mengatakan, “Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan,” tutur Bima Sakti.

ads

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Minta jatah berhubungan badan tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya,” jelas Alumni Akpol 2013 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berusaha mencium korban, pelaku berusaha menindihnya hingga tubuh dan kepala korban tersungkur terbentur dinding. Nafsu beringas pelaku tidak puas sampai disitu, ia pun menggigit tangan kanan korban hingga berdarah-darah,” terangnya.

“Pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta dan merebut kunci kamar kos di celana korban hingga robek,” tandasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2021 lalu. Pada saat itu, korban yang sedang berada di kamar kos tiba-tiba didatangi oleh pelaku, atas kejadian yang menimpanya pelaku melapor ke Polsek Manyar.

“Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Rabu tanggal 03 Februari 2021sekira pukul 12.00 WIB anggota berhasil menyergap pelaku saat sedang ngopi disebuah Warkop Desa Peganden,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut.

Penyidik menyita celana pendek warna merah motif Hello Kitty milik korban sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.” pungkasnya. (NHC)

Berita Terkait

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan
Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga
Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WITA

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:33 WITA

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:09 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WITA

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WITA

Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:34 WITA

Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:21 WITA

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA