Breaking News

Radio Player

Loading...

Pencuri Kotak Amal Apes Dihajar Warga, Kini Mendekam di Polsek Bungah

Selasa, 9 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka PS beserta barang bukti yang diamankan petugas

Tersangka PS beserta barang bukti yang diamankan petugas

BeritaQ.com, GRESIK – Aksi pencurian uang kotak amal Mushola terjadi di Pulau Mengare, Dusun Tengaan, Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Senin (08/02) dini hari. Pelaku sempat babak belur dihajar warga. Selasa (09/02/21)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos., membenarkan telah terjadi pencurian uang kotak amal tersebut. “Diketahui pelaku berinisial PS (44), warga Desa Arjosari, Kecamatan Blimbing, Malang, itu beraksi sekitar pukul 02.30 WIB di Mushola Al-Islah,” tutur Sujiran

“Ketika itu Marjuki (45) Takmir sekaligus Muadzin berjalan menuju Mushola hendak mengumandangkan Adzan Shubuh. Kaget mendapati seorang pria menggendong tas ransel hendak meninggalkan tempat ibadah itu, ia pun menaruh curiga,” jelasnya.

ads

“Sesampai di depan Mushola kecurigaannya terbukti, Marjuki mengetahui kotak amal dalam keadaan terbuka. Diduga uang yang ada di dalamnya sudah kosong dikuras pelaku,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maling-maling teriak spontan Marjuki, seketika pelaku kabur mengendarai sepeda motor kearah selatan. Warga sekitar pun terbangun dan ikut mengejar pelaku,” tambah Sujiran.

“Anggota Polsek Bungah yang tengah patroli kewilayahan mendapat informasi warga bergegas menghadang pelarian pelaku di Desa Karangrejo – Manyar. Panik dan ketakutan pelaku terpeleset akhirnya terjatuh dari motor Honda Supra W 2924 JJ yang dinaikinya,” ucapnya.

“Sempat dihajar warga yang kesal akan perbuatan pelaku, anggota segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Sujiran.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak amal dengan obeng. Alat tersebut sudah disiapkannya. Uang hasil curian dimasukan ke dalam tas ransel.

“Anggota telah menyita barang bukti diantaranya, uang Rp. 1.723.000, terdiri dari pecahan uang kertas dan koin. Kemudian, dua buah obeng dan satu HP merk Oppo serta sepeda motor pelaku,” tegasnya.

“Kini tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” tutupnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram
Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda
Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:37 WITA

Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:19 WITA

Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Berita Terbaru

Sosial Politik

Mencari Keadilan Warga Kampung Pabuaran Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:04 WITA