Breaking News

Radio Player

Loading...

Tukang Parkir Jual Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Sabtu, 13 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka CA diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Tersangka CA diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan eksistensinya. Membekuk jaringan pengedar Narkoba antar kota, salah satunya merekrut pelajar sebagai kurirnya. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko. Sabtu (13/02/21)

Tersangka AA (17) pelajar SLTA yang ditangkap sebelumnya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Bergerak cepat tidak butuh waktu lama selang waktu satu jam Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balongbendo – Sidoarjo.

CA alias nyamuk (28) asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, tukang parkir penjual sabu ini tidak bisa mengelabuhi Polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya, Rabu malam (10/02).

ads

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, “Anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu,” tutur Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto. Selain pelaku beserta barang haramnya Tim Sat Narkoba Polres Gresik juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti,” jelas Alumni Akpol 2001 ini.

“Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam-macam di Gresik! akan saya libas!!,” terang mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” tutupnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram
Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda
Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:19 WITA

Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WITA

Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang

Berita Terbaru

Sosial Politik

Mencari Keadilan Warga Kampung Pabuaran Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:04 WITA