Breaking News

Radio Player

Loading...

Baru Menghirup Udara Segar, Satreskrim Polsek Driyorejo Kembali Bekuk Residivis Narkoba

Minggu, 14 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

BeritaQ.com, GRESIKPolsek Driyorejo, Polres Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) pria asal Pulosari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo ditangkap karena kasus Narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram. Minggu (14/02/21)

Agitoni Satriyo adalah wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi.

Berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, Ipda Suhari, S.H., Kanit Reskrim Polsek Driyorejo memilih bergerak cepat mempertajam penyelidikan.

ads

Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes Agitoni kembali diseret Polisi dengan perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa Pada hari Jum’at (12/02) sekira Pukul 14.00 Wib, petugas Satreskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, S.H., saat itu telah melakukan penyelidikan adanya peredaran Narkotika, selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama Agitoni Satriyo di rumah kontrakannya di Perum Griya Kencana II/N RT. 02, RW. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, saat itu telah kedapatan /menguasai dan kedapatan / menyimpan, barang yang berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12,89 Gram yang terbagi menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja yang ada di dalam kamar tidur miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dukung Pernyataan Wakapolda Sulteng, Warga Poboya Tegaskan Tambang Emas Legal Jadi Sumber Nafkah
Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Terima Audiensi PWI, Kapolda Apresiasi Peran Media dalam Menjaga Kamtibmas di Sulteng
Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram
Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda
Nuklir sebagai Jembatan Transisi Energi Indonesia
Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Pernyataan Wakapolda Sulteng, Warga Poboya Tegaskan Tambang Emas Legal Jadi Sumber Nafkah

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:37 WITA

Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:19 WITA

Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:56 WITA

Nuklir sebagai Jembatan Transisi Energi Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:20 WITA

Ayah Korban Minta Keadilan, Anak Alami Trauma Berat Usai Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Mencari Keadilan Warga Kampung Pabuaran Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:04 WITA