Breaking News

Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan Diringkus Ditpolairud Polda Jatim

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka M dan A yang diamankan Ditpolairud Polda Jatim beserta barang bukti

Tersangka M dan A yang diamankan Ditpolairud Polda Jatim beserta barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, SURABAYA, Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Jum’at (19/02/21)

Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke Mako.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

Baca Juga
Kapolda Jatim Dampingi Kabaharkam Polri, Ungkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000; sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000; dan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.

Baca Juga
Kapolda Jatim Dampingi Kabaharkam Polri, Ungkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” jelas Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Baca Juga
Kapolda Jatim Dampingi Kabaharkam Polri, Ungkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” terang Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (NHC)

Berita Terkait

Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham dan TNI AL Gelar Pertemuan
Sempat Viral Perkelahian Antar Siswa SDN,Polres Luwu Utara Gerak Cepat Lakukan Mediasi.
Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik
Sosok Kepemimpinan Jokowi Selama 10 Tahun Bentuk Lima Polda di Provinsi
Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar
Wujudkan Kamtibmas Kondusif Kapolda Sulsel Perkuat Sinergitas Lintas Instansi
Perkuat Nilai Spritual dan Karakter, Polres Banggai Adakan Ceramah Agama bagi Tahanan.
Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham dan TNI AL Gelar Pertemuan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Sempat Viral Perkelahian Antar Siswa SDN,Polres Luwu Utara Gerak Cepat Lakukan Mediasi.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:15 WIB

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sosok Kepemimpinan Jokowi Selama 10 Tahun Bentuk Lima Polda di Provinsi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Kapolda Sulsel Perkuat Sinergitas Lintas Instansi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Perkuat Nilai Spritual dan Karakter, Polres Banggai Adakan Ceramah Agama bagi Tahanan.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor

Berita Terbaru