Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres GOWA Lakukan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Penadah

Rabu, 24 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

BeritaQ.com GOWA – Polres Gowa memberikan penjelasan terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram di kecamatan Barombong kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan oleh kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir melalui Humas Polres Gowa kepada awak media BeritaQ.com lewat pesan WhatsApp untuk diterbitkan Rabu, 24/02 Sore.

Dalam pesan tertulisnya, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi sapi perah di satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.

ads

“Bahasa kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa.” Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.

“Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.” Terangnya.

Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

“Dan syarat yang ditentukan dalam penangguhan penahanan dimana seorang tersangka harus wajib lapor dan tidak keluar rumah serta tidak keluar kota dan hingga saat ini tersangka penadahan sudah melakukan wajib lapor.” Jelasnya.

Kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir menerangkan, Uang penangguhan telah kami terima dari tersangka dan telah di serahkan ke panitera pengadilan negeri Sungguminasa sebagai jaminan.

“Jadi saya tegaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka penadah telah dilakukan dan itu adalah hak daripada tersangka namun proses hukum terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi kemudian berkas perkara sementara dirampungkan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya. (RISWAN)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol
Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi
BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah
Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah
Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda
Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan
Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:29 WITA

Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan  untuk Main Judol

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WITA

Iming-iming Investasi Bodong, Wanita Jeneponto Diduga Tipu Keluarga Ratusan Juta, Korban Akan Lapor Polisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:22 WITA

BNPT: 230 Orang Ditangkap karena Dukung Pendanaan Kelompok Teroris, 27 Serangan Berhasil Dicegah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:23 WITA

Cegah Narkoba Sejak Dini, IPTU I Made Putra Yasa Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54 WITA

Sinergi Makin Solid, Polres Poso Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:06 WITA

Ultimatum Aktivis: Audit Bendungan Jenelata atau Gelombang Aksi Menguat

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:42 WITA

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bantaeng Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:03 WITA

Eks Dir DSI Mery Yuniarni Dipanggil Kedua Kalinya Terkait Kasus Penggelapan Dana

Berita Terbaru

Olahraga

2.000 Pelari Siap Getarkan HIPMI Run Strong 8 di CPI Makassar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 00:02 WITA