BeritaQ.com GOWA – Polres Gowa memberikan penjelasan terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram di kecamatan Barombong kabupaten Gowa.
Hal ini disampaikan oleh kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir melalui Humas Polres Gowa kepada awak media BeritaQ.com lewat pesan WhatsApp untuk diterbitkan Rabu, 24/02 Sore.
Dalam pesan tertulisnya, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi sapi perah di satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.
“Bahasa kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa.” Katanya.
Kasat Reskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.
“Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.” Terangnya.
Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya