Breaking News

Polres GOWA Lakukan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Penadah

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

Bikin Website Murah

BeritaQ.com GOWA – Polres Gowa memberikan penjelasan terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram di kecamatan Barombong kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan oleh kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir melalui Humas Polres Gowa kepada awak media BeritaQ.com lewat pesan WhatsApp untuk diterbitkan Rabu, 24/02 Sore.

Dalam pesan tertulisnya, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi sapi perah di satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahasa kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa.” Katanya.

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.

“Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.” Terangnya.

Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar
Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal
Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo
Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya
Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim
Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:14 WIB

Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar

Berita Terbaru