Breaking News

Radio Player

Loading...

Asyik Pesta Sabu, Budak Narkoba di Bawean Digrebek Polisi

Kamis, 25 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Tiga pemuda Bawean sedang asyik pesta Narkoba diringkus Polisi. Ketiganya bernama Rohman (28) warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak dan dua temannya Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun Sangkapura, Selasa (23/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng, Kamis (25/02/21).

“Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat berpesta Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari,” tutur Rachmat.

ads

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.

Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari M. Subat (45) warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangan, dirumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.

Total barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.

“Kini keempat warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen
Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar
Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya
Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan
*PK Institute Murka: Polres Dompu Dinilai Tak Bernyali Hadapi Anggota DPRD NTB
Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP
Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM
Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:40 WITA

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:56 WITA

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:43 WITA

Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:36 WITA

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:00 WITA

Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WITA

Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:56 WITA

Kriminal Hukum

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:36 WITA