BeritaQ.com, GRESIK – Seorang pemuda dari Malang ditangkap Polisi, aksinya digagalkan ketika hendak menjerumuskan masyarakat Kota Santri kedalam lembah Narkoba. Minggu (28/02/21)
Suroso (39) laki-laki asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Malang dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik lantaran menjadi pengedar barang haram sabu. Penangkapan Pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Moch. Salahudin.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan oleh anggotanya di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo pada Selasa (23/02) lalu.
“Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik,” tutur alumni Akpol 2001.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.
“Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telepon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam bui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.
“Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri,” pungkasnya. (NHC)