Breaking News

Radio Player

Loading...

Proyek Tambang Nikel Bermasalah, Puluhan Miliar Transfer Rekening Pribadi

Selasa, 2 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Saksi korban Christeven Mergonoto saat memberikan keterangan dipersidangan

Saksi korban Christeven Mergonoto saat memberikan keterangan dipersidangan

BeritaQ.com, SURABAYA – Saksi pelapor (Korban) Chresteven Mergonoto memberikan keterangan, dalam sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek terhadap terdakwa Christian Halim selaku kontraktor pelaksana. Selasa (02/03/21)

Dimana, Christeven menceritakan awal mula perjanjian kerjasama dikantor PT Multi Prosper Mineral milik terdakwa, Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No.17 Pakuwon Indah Surabaya.

“Terdakwa mengaku keponakan Hance pengusaha alat berat makanya kita percaya, dan uang ditransfer Rp. 20,5 Miliar untuk pembangunan jalan, jetty, infrastruktur, dan sebagainya, saya menyaksikan hasil kerjanya tidak sesuai perjanjian jika dermaga tidak sampai menjorok ke laut, Yang dimaksud dibangun bentuk leter T namun ini leter i dalam RAB di sebut ada Eksplorasi,” tutur saksi korban Christeven Mergonoto, diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/3).

Namun selanjutnya, Terkait dugaan pembayaran pajak sesuai menjadi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Saksi mengakui jika perjanjian kerjasama antara sesama perusahan PT, akan tetapi biaya proyek sebanyak Rp. 20,5 Miliar ditransfer melalui rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya perjanjian antara PT, dan saya transfer dua puluh koma lima miliar ke rekening pribadi terdakwa, dan karena saya tahu dia sudah keluar dari perusahaan, saya tanya laporannya, dan dia minta saya datangkan ahli,” terang saksi menjelaskan.

Tampak di layar monitor terdakwa Christian Halim didampingi pengacara diruang tahanan menyaksikan persidangan secara video confrence

Diketahui, Pada persidangan ini sejatinya agenda menghadirkan 3 orang saksi fakta, Selain Christeven selaku pemilik dana, juga saksi Mohamad Gentha Putra selaku pemilik lahan tambang Nikel (Bos PT TRINUSA DHARMA UTAM), dan Ilham Airlangga, selaku Direktur operasional
PT Cakra Inti Mineral yang didirikan bersama untuk proyek tambang Nikel.

Namun, Karena pemeriksaan saksi pelapor memakan waktu hingga sore hari, Ketua majelis hakim Tumpal Sagala meminta agar pemeriksaan kedua saksi bernama Gentha dan Ilham ditunda, dan dilanjutkan pada sidang kamis tanggal 4 Maret 2021.

Sehingga dalam perkara ini, yang dilaksanakan pembangunan proyek tambang nikel di lokasi Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang berujung pidana sesuai data perkara jika korban dalam hal ini dirugikan sekitar Rp. 9,3 Miliar, dari Total Rp. 20,5 Miliar, yang selanjutnya proyek pengerjaan dermaga dan sebagainya dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya.

Keterangan terpisah, Terkait pertanyaan tim pengacara terdakwa, Adanya pengiriman uang puluhan miliar melalui rekening pribadi. Namun perjanjian dilakukan antara badan hukum Perseroan Terbatas, terkait ini pejabat pihak kantor perpajakan belum dapat dimintai tanggapan. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Anak 16 Tahun Sudah Terbit, Pemprov Sulsel Dukung Penerapannya
Rekor Pelunasan PBB Tercepat Sirna, Masyarakat Bulukunyi: Dimana Kepedulian Pemkab Takalar untuk Infrastruktur?
Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulteng dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Pengguna jalan dan Ojol
Wali Kota Ajak Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi PAD Makassar
Tersesat Lupa Jalan Pulang, Personel Polsek Panakkukang antar Kakek 70 Tahun kembali ke Pelukan Keluarga
Polsek Makassar Ringkus Spesialis Pencurian Knalpot Sepeda Motor
Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:29 WITA

Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Anak 16 Tahun Sudah Terbit, Pemprov Sulsel Dukung Penerapannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:10 WITA

Rekor Pelunasan PBB Tercepat Sirna, Masyarakat Bulukunyi: Dimana Kepedulian Pemkab Takalar untuk Infrastruktur?

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:42 WITA

Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:35 WITA

Kapolda Sulteng dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Pengguna jalan dan Ojol

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31 WITA

Wali Kota Ajak Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi PAD Makassar

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WITA

Polsek Makassar Ringkus Spesialis Pencurian Knalpot Sepeda Motor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:01 WITA

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:42 WITA