BeritaQ.com, SURABAYA – Saksi pelapor (Korban) Chresteven Mergonoto memberikan keterangan, dalam sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek terhadap terdakwa Christian Halim selaku kontraktor pelaksana. Selasa (02/03/21)
Dimana, Christeven menceritakan awal mula perjanjian kerjasama dikantor PT Multi Prosper Mineral milik terdakwa, Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No.17 Pakuwon Indah Surabaya.
“Terdakwa mengaku keponakan Hance pengusaha alat berat makanya kita percaya, dan uang ditransfer Rp. 20,5 Miliar untuk pembangunan jalan, jetty, infrastruktur, dan sebagainya, saya menyaksikan hasil kerjanya tidak sesuai perjanjian jika dermaga tidak sampai menjorok ke laut, Yang dimaksud dibangun bentuk leter T namun ini leter i dalam RAB di sebut ada Eksplorasi,” tutur saksi korban Christeven Mergonoto, diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/3).
Namun selanjutnya, Terkait dugaan pembayaran pajak sesuai menjadi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Saksi mengakui jika perjanjian kerjasama antara sesama perusahan PT, akan tetapi biaya proyek sebanyak Rp. 20,5 Miliar ditransfer melalui rekening pribadi.
“Ya perjanjian antara PT, dan saya transfer dua puluh koma lima miliar ke rekening pribadi terdakwa, dan karena saya tahu dia sudah keluar dari perusahaan, saya tanya laporannya, dan dia minta saya datangkan ahli,” terang saksi menjelaskan.
Diketahui, Pada persidangan ini sejatinya agenda menghadirkan 3 orang saksi fakta, Selain Christeven selaku pemilik dana, juga saksi Mohamad Gentha Putra selaku pemilik lahan tambang Nikel (Bos PT TRINUSA DHARMA UTAM), dan Ilham Airlangga, selaku Direktur operasional
PT Cakra Inti Mineral yang didirikan bersama untuk proyek tambang Nikel.
Namun, Karena pemeriksaan saksi pelapor memakan waktu hingga sore hari, Ketua majelis hakim Tumpal Sagala meminta agar pemeriksaan kedua saksi bernama Gentha dan Ilham ditunda, dan dilanjutkan pada sidang kamis tanggal 4 Maret 2021.
Sehingga dalam perkara ini, yang dilaksanakan pembangunan proyek tambang nikel di lokasi Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang berujung pidana sesuai data perkara jika korban dalam hal ini dirugikan sekitar Rp. 9,3 Miliar, dari Total Rp. 20,5 Miliar, yang selanjutnya proyek pengerjaan dermaga dan sebagainya dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya.
Keterangan terpisah, Terkait pertanyaan tim pengacara terdakwa, Adanya pengiriman uang puluhan miliar melalui rekening pribadi. Namun perjanjian dilakukan antara badan hukum Perseroan Terbatas, terkait ini pejabat pihak kantor perpajakan belum dapat dimintai tanggapan. (NHC)