Breaking News

Radio Player

Loading...

Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi

Rabu, 3 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bea cukai Juanda berhasil gagalkan upaya kiriman rokok Ilegal

Bea cukai Juanda berhasil gagalkan upaya kiriman rokok Ilegal

BeritaQ.com, SidoarjoBea Cukai Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya pengiriman Rokok Ilegal. Dalam masa pandemi covid-19, Bea Cukai Juanda tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, Rabu (03/03/21).

Berdasarkan data dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021, Bea Cukai Juanda telah melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek antara lain : Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain. Adapun perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp. 2.077.564.480,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.249.676.857,00. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan pada tanggal 03 Maret 2021 di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.

ads

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Petugas dari Perusahaan Jasa Pengiriman. Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.

Berdasarkan hasil penelitian, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan.

Bea Cukai Juanda musnahkan rokok tanpa cukai dan Barang Pornografi

Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa :

“Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga telah berhasil melakukan 59 penindakan atas pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah Sex Toys untuk selanjutnya juga dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat/generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen
Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar
Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya
Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan
*PK Institute Murka: Polres Dompu Dinilai Tak Bernyali Hadapi Anggota DPRD NTB
Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP
Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM
Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:40 WITA

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:56 WITA

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:43 WITA

Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:36 WITA

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:00 WITA

Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WITA

Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:56 WITA

Kriminal Hukum

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:36 WITA