Breaking News

Radio Player

Loading...

Tanpa Merusak Kunci, Polisi Gresik Tangkap Sindikat Curanmor

Rabu, 3 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR dan PW diamankan petugas beserta barang bukti

Tersangka MR dan PW diamankan petugas beserta barang bukti

BeritaQ.com, GRESIK – Residivis pelaku Curanmor yang melanglang buana di Kota Pudak kembali dicokok Polisi, Rabu (03/03/21).

Muhammad Riskillah (37) pengangguran asal Jalan Mirah Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar dan juga kos di Desa Duduk Sampeyan, juga Purnomo Wahyudi (31) pengangguran warga Desa Duduk Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan Kecamatan Duduk sampeyan dibekuk Polisi Kamis (25/02) kembali menghuni jeruji besi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, “Penangkapan pelaku Curanmor tersebut bermula kecurigaan anggota gerak gerik Muhammad Riskillah. Tak lain pernah ditangkap dengan kasus Curanmor pada tahun 2018 lalu,” tutur Inggit.

ads

Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan bersama, mengintai setiap gerak residivis tersebut namun kini berganti pasangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, di perumahan GKB Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Purnomo Wahyudi.

“Dari interogasi pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah,” jelasnya.

Setelah mendapat keterangan itu lanjut Inggit, anggota gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Riskillah.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatanya mencuri motor Mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” terangnya.

Bukan menggunakan kunci leter T lazimnya pelaku Curanmor, namun modus operandi kedua pelaku mencari motor yang tidak dikunci stir. Didorongnya mencari tempat yang sepi lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat.

“Biar harga jualnya tidak anjlok pak, kalau rumah kuncinya tidak rusak harganya lumayan,” ucap residivis.

Selain menyeret pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, satu lembar STNK dan BPKB milik korban.

“Kedua tersangka dipaksa mendekam didalam penjara dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Purnomo Wahyudi disidik di Polsek Gresik Kota sedangkan Muhammad Riskillah ditahan di Mapolsek Kebomas,” tutupnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Depan GOR, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan
Peringatan Curah Hujan Tinggi, Pemkab Gowa Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Libatkan Komunitas Otomotif, Kapolda Sulteng Lepas 500 Paket Bansos untuk Korban Banjir Labuan Toposo
Polsek Tamalate Serahkan Sepeda Motor Hasil Temuan kepada Pemiliknya
Cegah Pohon Tumbang di Cuaca Ekstrem, Pammat Samapta Polda Sulsel Pangkas Ranting Pohon
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:19 WITA

Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Depan GOR, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:05 WITA

Peringatan Curah Hujan Tinggi, Pemkab Gowa Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WITA

Libatkan Komunitas Otomotif, Kapolda Sulteng Lepas 500 Paket Bansos untuk Korban Banjir Labuan Toposo

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:00 WITA

Polsek Tamalate Serahkan Sepeda Motor Hasil Temuan kepada Pemiliknya

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WITA

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Berita Terbaru