Breaking News

Radio Player

Loading...

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik Polri

Rabu, 3 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Riset peningkatan kemampuan linguistik

Riset peningkatan kemampuan linguistik

BeritaQ.com, SURABAYA – Penguasaan linguistik forensik dalam penegakan hukum itu sangat penting. Karena menyangkut penerapan pengetahuan, metode dan wawasan linguistik pada konteks forensik hukum, bahasa, investigasi kejahatan, persidangan dan prosedur peradilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto saat Penelitian GASBIN “Riset aksi tentang peningkatan kemampuan linguistik forensik bagi penyidik Polri” di Polda Jawa Timur, Rabo (03/03/21).

Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto mengungkapkan, bahwa istilah linguistik forensik pertama kali muncul pada tahun 1968 ketika Prof. Jan Sbarvik menggunakannya dalam analisis pernyataan Timothy John Evans.

ads

Dimana ia menemukan berbagai penanda gaya yang terlibat. Evans tidak benar-benar memberikan pernyataan kepada petugas Polisi seperti yang telah dinyatakan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Amerika Serikat juga ada kasus Ernesto Miranda tahun 1963. Kasusnya mengarah pada penciptaan Hak Miranda dan mendorong fokus linguistik forensik pada pernyataan saksi daripada pernyataan Polisi.

Berbagai kasus muncul yang menantang apakah tersangka benar-benar memahami atau tidak tentang arti hak-hak mereka yang mengarah ke perbedaan gaya interogasi koersif versus sukarela.

Beragamnya tipe Polsek, seperti Polsek Metro, Polsek Urban, Polsek Rural dan Polsek Pra Rural yang tersebar di satuan kewilayahan dengan beban tugas dan persoalan yang berbeda-beda seringkali mengabaikan aspek pemeliharaan.

Padahal disisi lain, masyarakat mengharapkan Mako Polsek bisa menjadi “Rumah Aman” sehingga tidak ditemukan kondisi yang tidak sehat, tidak aman dan tidak nyaman saat mereka mendatangi Mako Polsek.

Secara substantif, ada tiga bidang penerapan ilmu linguistik forensik dalam proses penegakan hukum.

Yaitu, pertama memahami bahasa hukum tertulis. Kedua memahami penggunaan bahasa dalam proses forensik dan peradilan. Ketiga penyediaan bukti linguistik.

“Jadi linguistik forensik itu merupakan bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum dan kejahatan,” jelas Brigjen Pol. Drs. Guntur.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Brigjen Guntur maka dibutuhkan personil Polri/Penyidik yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dapat memahami antara permasalahan hukum dan kebahasaan seperti pada kasus yang sudah disebutkan di atas.

Kehadiran riset aksi tentang linguistik forensik sebagai salah satu upaya peningkatan kemampuan penyidik dalam ilmu lingusitik diharapkan dapat dijadikan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

“Dengan bantuan linguistik forensik, diharapkan seorang penyidik dapat lebih mudah dalam melakukan proses penyelidikan dari aspek grammatical, karena belum banyak penyidik Kepolisian yang mengetahui dan menguasainya,” tambah Brigjen Guntur.

Selain itu, Brigjen Guntur juga menyebutkan apabila pendekatan penelitian adalah dengan pendekatan mix method.

“Sedangkan teknik pengumpulan data selama penelitian dilakukan dalam dua teknik yaitu wawancara mendalam kepada informan kunci dan pemgisian kuesioner kepada responden yang ditunjuk,” pungkas Brigjen Guntur.

Untuk diketahui penelitian dilakukan mulai dari tanggal 1 Maret sampai 5 Maret 2021. Yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. M. Asrul Azis, yang beranggotakan AKBP Wadi, dengan pembina Budi Triyanto dan Iptu Gustika Sitanggang. (Ki SJ)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

*PK Institute Murka: Polres Dompu Dinilai Tak Bernyali Hadapi Anggota DPRD NTB
Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP
Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM
Serahkan 2 Unit Kapal 15 GT ke Kelompok Nelayan, Gubernur Sulsel Sekaligus Resmikan Rehabilitasi PPI Lonrae Bone
Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Tinggimoncong
Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri
Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Babel Jalin Koordinasi Strategis dengan PTUN
Dukung Pernyataan Wakapolda Sulteng, Warga Poboya Tegaskan Tambang Emas Legal Jadi Sumber Nafkah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:00 WITA

Razia Anjal & Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Gowa Target Jadi Kabupaten UMKM

Sabtu, 17 Januari 2026 - 02:15 WITA

Serahkan 2 Unit Kapal 15 GT ke Kelompok Nelayan, Gubernur Sulsel Sekaligus Resmikan Rehabilitasi PPI Lonrae Bone

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:13 WITA

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Tinggimoncong

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:51 WITA

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:56 WITA

Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Babel Jalin Koordinasi Strategis dengan PTUN

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Pernyataan Wakapolda Sulteng, Warga Poboya Tegaskan Tambang Emas Legal Jadi Sumber Nafkah

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WITA

Terima Audiensi PWI, Kapolda Apresiasi Peran Media dalam Menjaga Kamtibmas di Sulteng

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:56 WITA

Kriminal Hukum

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:36 WITA