Breaking News

Radio Player

Loading...

Miliki Shabu 10,40 gram, Pria ini Diringkus Polres Siantar

Jumat, 5 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Siantar – Pria pemilik narkotika jenis shabu seberat 10,40 gram diamankan sat narkoba Polres Siantar di Jalan Pendeta Wismar Saragih, Kelurahan Babe, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 16.30 wib.

“Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan pria tersebut ditangkap atas informasi masyarakat ada seorang pria dipinggir Jalan Pendeta Wismar Saragih membawa narkotika jenis shabu.

Personil sat narkoba langsung menuju ketempat dimaksud guna penyelidikan. Setiba dilokasi personil melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Ninja tanpa plat.

ads

Saat didekati pria tersebut tiba-tiba melarikan diri
dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya kedalam mobil truk.kemudian dilakukan pengejaran dan tidak berapa jauh, laki-laki tersebut berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya pria tersebut mengaku bernama Andri (31) thn warga tanjung tongah. Kemudian Andri dibawa ketempat ianya membuang sesuatu barang tersebut dan diminta untuk mengambil yang dibuangnya, dan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 10,40 gram, dan dari kantong celana depan sebalah kanannya ditemukan 1 (satu) unit handphone.

Ketika ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, Andri mengaku bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan termasuk satu unit sepeda motor kawasaki tanpa plat diamankan dan bersama tersangka dibawa ke kantor sat narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses penyidikan.(SIM)

 

 

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:50 WITA

Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:16 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WITA

Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:58 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:14 WITA

Wow! Terungkap Rekam Jejak Terduga Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta di Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA