BeritaQ.com, Simalungun – Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil menangkap Suheri (36) dan Ramadi (36), diduga karena terlibat penggunaan Narkoba jenis Sabu, kini kedua tersangka dan barangbukti Sabu sudah diamankan di Mapolres Simalungun.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Jumat (5/3/2021), sekaligus memberitahukan BB yang ditemukan dari tersangka; berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis Sabu 0,13 gram serta 1 (satu) set bong/alat hisap.
Anehnya, dua warga Pematang Bandar ini diamankan dari Kandang Ayam, kedua tersangka itu berkilah beli shabu itu dari kawasan Parmonangan, Kecamatan Bandar.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba lalu mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “ujar AKP Lukman.(SIM)