Kuasa Hukum Pelapor (debitur Pailit) menjelaskan, sesuai dengan prosedur dalam UU Kepailitan dan PKPU No. 37 tahun 2004, bahwa kliennya telah melakukan Renvoi Prosedur sebanyak dua kali atas Nilai Tagihan yang ditetapkan dalam DPT (Daftar Piutang Tetap). Namun tidak ada tanggapan maupun tindak lanjutnya.
Sementara itu, Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) menutup mata terhadap keberatan Debitur atas nilai tagihan dalam DPT, sehingga Kuasa Pelapor menilai bahwa hak kliennya selaku Debitur dalam pailit telah diabaikan, dikesampingkan dan dihilangkan oleh Kurator tersebut.
“Malahan Kurator tersebut dengan sengaja melakukan pelelangan aset milik PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit). Yang mana hal tersebut didasari atas tindakan Kurator tersebut yang telah memanipulasi DPT sehingga mengakibatkan penggelembungan Nilai Tagihan dalam DPT, hal ini tentunya sangat merugikan harta pailit Debitur,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri yang didampingi Kuasa Hukumnya Kantor Hukum ESL telah melaporkan Kasus tersebut pada Direktorat Reskrimsus Polda Jatim.
Kuasa Hukum Pelapor (debitur) menyebutkan bahwa justru proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim berjalan Sangat lambat, lantaran setelah lebih dari 6 bulan baru naik ke proses penyidikan. Kuasa Hukum Pelapor menyebut ada oknum yang berusaha menghambat proses hukum yang ditempuh oleh kliennya, agar tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan tujuan akhir untuk menghentikan kasus tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya