Sebelumnya didalam media tersebut, Hadi Pranoto melaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim pada Presiden. Karena institusi tersebut dinilai diperalat debitor pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) untuk mengkriminalisasi Kurator.
Hal tersebut diungkapkan Hadi Pranoto setelah Ditreskrimsus Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 519/II/ RES.2.2/2022/ Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022. dimana sebelumnya diwaktu yang sama Surat Informasi Nomor : LI/362/ II/RES/ 2.2/2022/ Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022, juga diterbitkan.