Breaking News

Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Barang bukti tersebut dititip dan diamankan di Kantor UPTD KPH Mapili, Polewali.

Image 2022 09 16 at 01.05.561

Baca Juga
Kasus SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kelapa II Polman Dilimpahkan ke JPU
Untuk diketahui, pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengamankan industri pengolahan kayu tersebut karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) tidak dapat menunjukan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat serta kerjasama dari seluruh personil balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, sehingga berkas perkara dalam kasus ini rampung dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan – rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini,” tutur Dodi Kurniawan.

Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB