Barang bukti tersebut dititip dan diamankan di Kantor UPTD KPH Mapili, Polewali.
Untuk diketahui, pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengamankan industri pengolahan kayu tersebut karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) tidak dapat menunjukan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.
Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat serta kerjasama dari seluruh personil balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, sehingga berkas perkara dalam kasus ini rampung dengan baik.
“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan – rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini,” tutur Dodi Kurniawan.
Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.
Halaman Berita ini : 1 2