Breaking News

Sorotan tahanan curanmor Polres Jeneponto yang diduga kabur, itu info keliru, ini penjelasan Kasat Reskrim

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Keesokan harinya, pukul 09.00 pelaku akhirnya dititip ke Piket jaga tahanan oleh piket Fungsi Reskrim sebagai tindaklanjut dari hasil interogasi. Lalu pada pukul 12.00 Wita, Kanit Resmob dan Teamnya menjemput yg bersangkutan dan dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan pengembangan.

Namun beberpa jam setelahnya, tepat pada pukul 16.00, pihak korban dan pemilik motor An. Wahdaniyah, datang di Posko Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto kemudian bermohon mencabut laporannya dan tdk menaruh keberatan serta memohon untuk tidak dilakukan proses hukum dengan alasan bahwa selain sepeda motornya sdh ada, juga karena merasa kasihan kepada pelaku.

Oleh salah satu tim Resmob Sat. Reskrim Polres jeneponto memyampaikan bahwa terhadap yang diduga pelaku juga belum status tahanan karena belum lewat dari 24 jam setelah adanya LP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jadi memang yang bersangkutan belum status tahanan karena belum lewat 24 jam, kedua, pihak korban dan pemilik motor juga sudah mencabut laporan dengan alasan kasihan kepada pelaku. Jika korban mencabut laporannya, tentu kami tentu kami keliru jika yang bersangkutan kami tahan ” jelas Nasaruddin.

” Namun untuk kepastian hukumnya, dgn mendasari surat permohonan pencabutan laporan dan pernyataan tdk keberatan dari korban, maka akan segera dilakukan penyelesaian dengan Restoratif Jastice ( RJ )”,

Dalam keterangan penutupnya, AKP. Nasaruddin menerangkan bahwa Pemberitaan yang naik itu sangat keliru, karena tidak ada konfirmasi kepada pada kami. Ia juga berharap kedepannya agar teman-teman media mengklarifikasi terlebihdahulu kepada pihak yang bersangkutan jika ingin mengangkat berita, agar tidak terjadi kekeliruan dan membuat gaduh dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Berita Terkait

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB