Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.
“Kami telah menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap Pendekatan penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif itu ditegakkan ke semua pihak, tidak tebang pilih”. Tutup Sya’ban dalam siaran persnya.
Namun tanggapan berbeda disampaikan oleh pihak Polrestabes Makassar, kasus tersebut tetap dalam proses penahanan dan berproses dikarenakan masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh terlapor (mukram) kepada pihak korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald T.S. Simanjuntak, SH, S. Ik, MM, kepada awak media mengatakan bahwa ada Salah paham antara pihak kuasa hukum dengan penyidik, namun kedepan kami akan pertemukan pihak korban dengan pihak kuasa hukum terlapor (mukram) agar bisa diwujudkan upaya restorative Justice ( RJ )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kasus mukram ini, tidak ada balas dendam, siapa yang bilang balas dendam ? Jadi, si Mukram ini masih belum memenuhi syarat-syarat, atau ganti rugi kepada korban secara penuh, sehingga masih dalam proses,” ungkap Reonald kepada rekan media saat ditemui diruang kerjanya
Reonald menambahkan ” sy jamin tidak ada permasalahan ini dengan masalah Satnarkoba kmrn, sy independen,” tegas perwira dua bunga ini.
Ditempat terpisah, pihak Humas Polrestabes Makassar, AKP. Lando juga menambahkan, upaya RJ selalu ada, soal pengembalian dana memang betul sudah ada sebagian, namun belum seutuhnya, ini yang masih kita upayakan, agar pihak korban dalam upaya RJ merasa aman damai, pihak terlapor juga bisa menyelasaikan secara bertanggung jawab dengan memenuhi syarat-syarat yg dibutuhkan pihak korban.
Halaman Berita ini : 1 2