Kegiatan problem Solving tersebut sengaja dikedepankan dalam tugas pelayanan dan pengayoman Polisi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan tidak terkesan mencari -cari kesalahan.
” Namun, dalam kasus tertentu, guna memenuhi rasa keadilan, Polri melakukan penegakan hukum upaya paksa berdasarkan laporan masyarakat merasa keberatan atas kerugian yang dialami,” tandas Ipda Herman.
Halaman Berita ini : 1 2