“EPS berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan mengatur serta memfasilitasi kegiatan pengangkutan kayu illegal dalam kasus ini,” ungkapnya.
Guna memudahkan proses lanjut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju. Dan kedua kendaraan Mobil Fuso beserta isi kayunya yang dijadikan barang bukti telah dititipkan di Rupbasan Kalukku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (2) huruf a; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Dan Pos Gakkum LHK Mamuju.
Halaman Berita ini : 1 2