beritapun harus bersifat faktual, maksudnya apa yang dibicarakan harus berdasarkan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Membuat sebuah berita harus objektif alias berimbang Independen, akurat, dan tidak beritikad buruk. Profesional serta tunjukkan identitas; hormati hak privasi faktual dan jelas sumbernya dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik terangnya.
Jumain mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas terbitnya berita di salah satu media online dengan judul;
Diduga Ada Oknum Wartawan, LSM,dan APH Bakingi Aktivitas Bos Kayu Ilegal Bernama Akiong di Kabupaten Melawi padahal sumber beritanya tidak jelas dan berita yang diterbitkan melansir dari portal berita media online yang belum tentu kebenarannya.
Jumain mengatakan jika dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ada klarifikasi dari media tersebut kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi akan membuat laporan atas perbuatan tidak menyenangkan ke Aparat Kepolisian terdekat.
Pemberitaan yang ber orientasi tendensius dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan undang-undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, diantaranya pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Bukan berdasarkan emosional.
Banyaknya pemberitaan palsu dan bohong memiliki dampak yang merugikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media. Ketidakpercayaan ini dapat mengganggu peran penting media dalam masyarakat, termasuk fungsi pengawasan dan pembentukan opini publik yang sehat.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 5 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Rls
Editor : Olo M
Sumber Berita : Akiong