Breaking News

Rudenim Makassar Deportasi Pemain Bola Tarkam Asal Nigeria

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

DNID.CO.ID – Kota Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN pada hari Kamis, 1 Februari 2024. CSN dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang. Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.

IMG 20240201 WA0068
Rudenim Makassar Deportasi Pemain Bola Tarkam Asal Nigeria

Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar
Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal
Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo
Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya
Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim
Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar
Berita ini 36 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:14 WIB

Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar

Berita Terbaru