Breaking News

Rudenim Makassar Deportasi Pemain Bola Tarkam Asal Nigeria

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID – Kota Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN pada hari Kamis, 1 Februari 2024. CSN dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang. Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.

IMG 20240201 WA0068
Rudenim Makassar Deportasi Pemain Bola Tarkam Asal Nigeria

Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

ads

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Atang Kuswana.

Bikin Website Murah

Penulis : Herman

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi
Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel Patroli Gabungan Jelang Perayaan Paskah
Gelar Razia Ops Cipta Kondisi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Tamalanrea
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Warga di Moncongloe Maros
Tanggapi Berita Viral di Sosmed, Kapolres Jeneponto: Propam Akan Turun Tangan
Dituding Terima Uang, Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Angkat Bicara
Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Polisi Bubarkan Pesta Miras Sekelompok Remaja di Luwuk Banggai
Berita ini 39 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:22 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi

Minggu, 20 April 2025 - 09:08 WITA

Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel Patroli Gabungan Jelang Perayaan Paskah

Minggu, 20 April 2025 - 09:04 WITA

Gelar Razia Ops Cipta Kondisi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Tamalanrea

Sabtu, 19 April 2025 - 16:11 WITA

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Warga di Moncongloe Maros

Jumat, 18 April 2025 - 19:03 WITA

Tanggapi Berita Viral di Sosmed, Kapolres Jeneponto: Propam Akan Turun Tangan

Jumat, 18 April 2025 - 16:18 WITA

Dituding Terima Uang, Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Angkat Bicara

Jumat, 18 April 2025 - 08:50 WITA

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Jumat, 18 April 2025 - 08:39 WITA

Polisi Bubarkan Pesta Miras Sekelompok Remaja di Luwuk Banggai

Berita Terbaru

Keagamaan

Luwu Utara Sukses Masuk 4 Besar STQH Tingkat Provinsi

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:27 WITA

Kriminal Hukum

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:22 WITA