Dalam investigasi ini Ombudsman menemukan fakta tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih. Data Kepatuhan Pelaksanaan Wajib Tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih. Sedangkan pada 2023 pertanggal 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.
Kedua, ditemukan tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman. “Terlapor dan jajaran telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih. Kebijakan wajib tanam bawang putih saat ini belum mampu efektif membantu meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana tujuan kebijakan wajib tanam bawang putih dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis,” tegas Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan