Dengan status Opini WTP, BPK akan bertanggung-jawab dan pasti akan back-up status Opini WTP yang telah mereka berikan, sehingga posisi Dadi akan tidak tergoyahkan oleh tuduhan-tuduhan picisan seperti itu.
Ada juga tuduhan pembayaran hutang senilai Rp 102,7 M yang dianggap tidak tuntas. Nyatanya, Pemda Melawi melalui instpektorat daerah telah menyelesaikan LHP BPK dimaksud dan akhirnya BPK juga menyatakan temuan dimaksud telah clear.
Alasan BPK menyatakan clear karena tindak-lanjut yang dilakukan oleh pemda atas LHP ini telah sesuai dengan Permendagri No. 77 tahun 2020 dan Permendagri No. 27 tahun 2021.
Isu lainnya yang coba dimunculkan untuk menghalang langkah Dadi Sunarya maju di Pilbup Melawi 2025 adalah pengelolaan pajak perkebunan kelapa sawit tahun 2018 s/d tahun 2022.
Saya, sebagai akademisi yang sejak tahun 1999 hingga sekarang tahun 2024 (25 tahun berjalan) telah meneliti kemitraan sawit di Indonesia, belum pernah menemukan satu pemda pun di Indonesia yang berani manarik pajak perkebunan kelapa sawit yang menjadi kewenangan pusat.Yang terjadi di kabupaten ini adalah pemungutan pajak mineral bahan logam dan batuan (MBLB) yang masih terhutang sebesar Rp 1 M lebih dari PT. BPK yang kemudian temuan BPK ini ditindak-lanjuti dengan surat penagihan kepada PT. BPK dengan melakukan pengurangan pajak daerah sebesar Rp 117,8 juta atas keberatan PT. BPK dengan perhitungan yang benar dan tervalidasi.
Dengan demikian, tuduhan ini juga menjadi tidak terbukti. Oleh karena itu, berbagai isu yang bermaksud menghalangi petahana akan selalu muncul dan dimunculkan ke ruang publik melalui berbagai unggahan dan aksi.
Penulis : Arion
Editor : Olo m
Sumber Berita : Dr. Erdi, M.Si