Kedua, Pemberdayaan Ekonomi untuk mengurangi kerentanan. Perluas akses pada program pemberdayaan ekonomi, seperti kredit usaha rakyat, pelatihan keterampilan, dan lapangan kerja. Selama masa pilkada, pastikan bantuan sosial dari pemerintah tidak dimanfaatkan kandidat untuk membeli suara.
Ketiga, Penegakan hukum yang tegas dan adil. Tegakkan sanksi hukum bagi calon dan pemilih beserta tim suksesnya yang terlibat politik uang, dengan kampanye masif untuk memberikan efek jera. Berdayakan Bawaslu dan masyarakat sipil untuk memantau pelanggaran pilkada. Dan, ciptakan mekanisme pelaporan pelanggaran politik uang yang melindungi pelapor.
Keempat, reformasi sistem pilkada. Subsidi kampanye bagi kandidat yang memenuhi syarat dan pembatasan ketat terhadap pengeluaran kampanye. Wajibkan laporan dan audit dana kampanye yang bisa diakses publik. Dan, gunakan teknologi untuk mengurangi celah manipulasi suara.
Kelima, Ajarkan masyarakat mengenali hoaks, propaganda, dan berita palsu yang sering digunakan untuk mendukung politik uang. Dorong media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih berdasarkan visi-misi kandidat.
Keenam, Gerakan Sosial Anti-Politik Uang. Libatkan masyarakat, LSM, dan tokoh lokal untuk mempromosikan pilkada bersih. Dorong desa, kelurahan, atau komunitas untuk berkomitmen menolak politik uang secara terbuka. Dan, gunakan pendekatan moral dan etika melalui khotbah agama atau pesan budaya untuk melawan politik uang.
Ketujuh, pengawasan dan kontrol sosial. Libatkan masyarakat untuk memantau proses pilkda dan melaporkan pelanggaran. Adakan diskusi publik antara calon dan warga, sehingga masyarakat memahami visi dan program kerja kandidat tanpa perlu politik uang. Kedelapan, Pembinaan Pemilih Pemula.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 5 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan