“Jika sampai masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak berwenang lainnya akan menertibkan APK tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang,” tegasnya.
Bawaslu berharap, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang damai, tertib, dan berkualitas.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk APK yang masih terpasang, selama masa tenang.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Benyus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan