Kemudian poin ketiga paling penting, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
Serta keempat, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang. Juga masih ada poin lain soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Jadi, di aturan Bawaslu jelas tidak boleh ada aktivitas paslon atau tim aktivitas berkumpul dimasa tenang,” tegasnya.
Diketahui masa tenang kampanye Pilkada 2024 segera dimulai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan perlu ditaati.
Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Masa Tenang Kampanye Berlangsung 3 Hari. Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Terpisah, anggota Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan tidak ada larangan untuk semua orang melakukan aktivitas keagamaan. Hanya saja, perlu dilihat pada konteks, apakah status sebagai paslon belarti bertentangan aturan masa tenang, atau kegiatan yang bersifat umum.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Rilis