Menurutnya, pihak Bawaslu tidak melarang bagi siapa saja melakukan aktivitas keagamaan. Namun, jika ada kegiatan yang terselip nuansa politik, maka akan ditindak tegas sesuai UU Pilkada.
“Calon kada manusia biasa, butuh ibadah. Kita tidak bisa halangi orang berdoa. Itukan manusia biasa. Tapi, kalau ada bau kampanye bisa ditindaki. Apalagi status paslon cakada, kita jalankan aturan dimasa tenang bagi aktivitas paslon,”tegasnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Rilis