Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, diakui Perwira Melati Tiga Polri ini keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ia menambahkan agar para orangtua juga dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat, dan disini kami juga menghimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak Polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”pungkasnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Roy
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : Humas Polda Babel