Serta UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 1, yang mana menegaskan bahwa larangan kepala daerah, pejabat negara, dan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan salahsatu pasangan calon selama pilkada.
Selain bawaslu mengimbau kepada ASN bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang.
” Kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN, pemerintah desa dan BPD dalam aktivitas politik. Masyarakat diharapjan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di desa, dusun dan lingkungan TPS nya masing-masing,” pesannya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Benyus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan